News

Wajib Tahu, Ini Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA PPDB Jakarta 2024

Carlos Roy Fajarta Barus 20/05/2024 21:09 WIB

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan ada syarat batas usia anak dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Wajib Tahu, Ini Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA PPDB Jakarta 2024. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan ada syarat batas usia anak dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

"Jadi ada pembatasan usia dalam PPDB tahun ini, nanti ada di juknis batasan usianya baik tingkat SD, SMP, SMA berapa," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan yang juga merangkap sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam konferensi pers kepada awak media di Lantai 5 Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).

Budi kemudian merinci batas usia maksimal maupun minimal dalam PPDB 2024.

"SD minimal 6 tahun, SMP maksimal 15 tahun, SMA itu maksimal 21 tahun," terang Budi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka PPDB pada 10 Juni-4 Juli 2024. Berbeda dengan pendaftaran di tahun sebelumnya, pendaftaran pada 2024 akan dilaksanakan secara online seluruhnya.

Pendaftaran akun dibagi menjadi tiga tahap yakni untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan SMA (Sekolah Menengah Atas) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pendaftaran akun dimulai pada 20 Mei untuk tingkat SD, 27 Mei untuk SMP dan 3 Juni untuk SMK dan SMA. 

Untuk tingkat SD daya tampungnya di 95.673 orang. Kemudian untuk tingkat SMP memiliki daya tampung 71 ribu orang dengan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) 151 ribu orang (daya tampung hanya 47 persen). 

Sedangkan SMA, daya tampungnya hanya di 20.130 orang dengan CPDB di angka 39.141 orang (daya tampung hanya 35 persen).

(YNA)

SHARE