IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan warga yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dinonaktifkan karena tidak berdomisili di Jakarta tidak dapat mendaftarkan anaknya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
"Calon Peserta Didik Baru (CPDB) adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan berdomisili di DKI. Jadi yang tidak berdomisili di DKI Jakarta mohon maaf, ya walaupun ber-KTP di DKI Jakarta ini tidak bisa untuk mendaftar," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan yang juga merangkap sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam konferensi pers kepada awak media di Lantai 5 Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Gatot Subroto Kuningan Jakarta Selatan pada Senin (20/5/2024).
Ia menjelaskan alasan warga yang tidak berdomisili di Jakarta tapi memiliki KTP Jakarta tidak dapat mendaftar PPDB 2024 karena adanya keterbatasan kuota.
"Karena, kalau kita lihat dari jumlah daya tampung dari SMP dan SMA ini sangat terbatas, kalau jumlah SD saat ini cukup memadai. Daya tampungnya cukup lumayan agak banyak ya, karena masih ada yang kosong," terang Budi.
Bagi warga ber-KTP DKI Jakarta yang sudah dinonaktifkan Nomor Induk Kependudukan nya karena sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta maka akan muncul notifikasi saat hendak mendaftar akun PPDB 2024.