IDXChannel - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil angkat bicara terkait heboh dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2022.
Diketahui, kasus dugaan pungli terbongkar di SMKN 5 Bandung berdasarkan hasil penindakan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) Jabar. Dalam penindakan yang digelar Rabu (22/6/2022) lalu itu, Satgas Saber Pungli berhasil mengamankan uang Rp40 juta lebih dari Tim PPDB SMKN 5 Bandung.
Ditemui di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Selasa 28 Juni 2022 lalu, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK/SLB itu. Menurutnya, evaluasi penting dilakukan, agar pelaksanaan PPDB di Jabar semakin baik.
Kang Emil menyatakan, persoalan PPDB di Jabar sendiri tergolong kompleks. Selain soal aturan, masih ada masyarakat yang masih belum bisa bertindak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Saya evaluasi tiap tahun, agar tidak terjadi lagi karena ini menyangkut manusianya juga," tegas Kang Emil.
Meski begitu, Kang Emil menyatakan bahwa pada dasarnya, pelaksanaan PPDB 2022 di Jabar sudah lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, PPDB sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
"Setiap tahun PPDB lebih baik, nanti bandingkan pengaduan tahun lalu dan sekarang satu peristiwa tidak mencerminkan semuanya," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Dedi Supandi pun sudah angkat bicara menyikapi kasus dugaan pungli PPDB 2022 yang terjadi di SMKN 5 Bandung.
Dedi menegaskan, kasus yang dibongkar Satgas Saber Pungli Jabar tersebut merupakan hasil kerja sama yang dibangun Disdik Jabar dan Satgas Saber Pungli Jabar. Menurutnya, penindakan yang dilakukan Tim Saber Pungli Jabar bertujuan untuk mewujudkan PPDB 2022 di Jabar yang seadil-adilnya.
"Saya tegaskan, jangan ada oknum yang berani bermain pada PPDB 2022 di Jabar," tegas Dedi, Kamis (23/6/2022).
Terkait sanksi yang bakal dijatuhkan, kata Dedi, pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara. Hasil gelar perkara akan menentukan sanksi yang bakal dijatuhkan, baik sanksi ringan, sedang, maupun berat.
"Yang seberat-beratnya akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah, sanksi sedang bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah," bebernya.
Dedi menambahkan, selain wujud kerja sama yang dibangun pihaknya bersama Satgas Saber Pungli Jabar, penindakan dugaan pungli PPDB di SMKN 5 Bandung juga merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
"Jadi, arahan yang pertama jangan ada pungli di THR (tunjangan hari raya) dan kedua jangan ada juga pungli di PPDB," tandasnya.
Diketahui, pelaksanaan PPDB 2022 di Provinsi Jabar tercoreng ulah Kepsek SMKN 5 Bandung dan jajarannya yang diduga melakukan pungli. Dugaan praktik haram tersebut terendus Tim Saber Pungli Jabar yang langsung bergerak mengamankan sang kepsek berinsial DN berikut barang bukti berupa uang tunai senilai Rp40 juta lebih.
"Bahwa benar Saber Pungli Rabu 22 Juni jam 13.00 bergerak ke SMK 5 atas dumas dari orang tua murid yang keberatan dimintai uang titipan sekitar Rp3 juta, kemudian uang Pramuka Rp550.000," ungkap Humas Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat, Kamis (23/6/2022).