"Jadi yang kita dahulukan adalah mereka yang memang warga DKI Jakarta. Jadi pada saat mereka melakukan proses pengajuan akun, proses pengajuan akun masuk kedalam aplikasi yang sudah kita sediakan. Nah bagi yang memang nantinya terdaftar program penonaktifan karena berada di luar DKI jakarta, itu akan muncul," jelas Budi Awaluddin.
Budi menyebutkan warga yang ber-KTP DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta namun masih kesulitan untuk mendaftar akun PPDB 2024 dapat mendatangi bagian Suku Dinas Pendidikan yang ada di masing-masing kantor Kelurahan.
"Setelah itu mereka bisa mengurusnya ke loket-loket kami di Kelurahan. Jadi kalau memang masih disana, nanti akan dipandu dan dilakukan pelayanan di loket-loket kelurahan. Tapi kalau memang tidak ada ya memang berarti gak bisa daftar di DKI Jakarta," pungkas Budi Awaluddin.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka PPDB pada 10 Juni - 4 Juli 2024. Berbeda dengan pendaftaran di tahun sebelumnya, pendaftaran pada 2024 akan dilaksanakan secara online seluruhnya.
Pendaftaran akun dibagi menjadi tiga tahap yakni untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan SMA (Sekolah Menengah Atas) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pendaftaran akun dimulai pada 20 Mei untuk tingkat SD, 27 Mei untuk SMP dan 3 Juni untuk SMK dan SMA.