sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kuota Terbatas, Warga Tidak Berdomisili di Jakarta Tidak Bisa Daftar PPDB 2024

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
20/05/2024 16:49 WIB
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan warga yang NIK dinonaktifkan karena tidak berdomisili di Jakarta tidak dapat mendaftarkan anaknya dalam PPDB 2024.
Kuota Terbatas, Warga Tidak Berdomisili di Jakarta Tidak Bisa Daftar PPDB 2024. (Foto: MNC Media)
Kuota Terbatas, Warga Tidak Berdomisili di Jakarta Tidak Bisa Daftar PPDB 2024. (Foto: MNC Media)

Untuk tingkat SD daya tampungnya di 95.673 orang. Kemudian untuk tingkat SMP memiliki daya tampung 71 ribu orang dengan CPDB 151 ribu orang (Hanya 47 persen daya tampungnya). Sedangkan SMA, daya tampungnya hanya di 20.130 orang dengan CPDB di angka 39.141 orang (Hanya 35 persen daya tampungnya). 

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement