News

Waktu Pencairan BSU Lewat Kantor Pos Diperpanjang, Simak Jadwalnya

Febrina Ratna 08/11/2022 19:28 WIB

Pemerintah telah menyiapkan BSU kepada 3,6 juta pekerja. Bisa dicairkan melalui PT Pos Indonesia.

Waktu Pencairan BSU Lewat Kantor Pos Diperpanjang, Simak Jadwalnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah telah menyiapkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 3,6 juta pekerja di seluruh Indonesia. Para pekerja pun bisa mencairkan bantuan sosial (bansos) itu di PT Pos.

Kabar baiknya, PT Pos Indonesia memperpanjang waktu layanan  pencairan BSU. Dengan menambah hari pelayanan dari Senin-Minggu dan waktu pelayanan hingga pukul 20.00.

Dalam usahanya tersebut, PT Pos melakukan pemetaan jumlah penerima BSU sedikitnya 20 orang dalam satu perusahaan, maka petugas Kantor Pos akan mendatangi perusahaan tersebut untuk membagikan BSU secara langsung.

Dilansir dari Okezone.com pada Senin (07/11/2022), Direktur Bisnis Jasa keuangan PT Pos Haris menjelaskan jika BSU secara serentak dibagikan melalui Kantor Pos di seluruh daerah di Indonesia sejak 2 November 2022.

"Karena ini program nasional, program besar, kami berkoordinasi tetap dengan stakeholder terkait. Kami lakukan evaluasi harian, kami melakukan vidcon (video conference) dengan teman-teman lapangan untuk melihat progres dari penyaluran ini," kata dia, Senin (7/11/2022).

Haris menambahkan jika penyaluran BSU merupakan sebuah tantangan bagi PT Pos karena terkait terbatasnya data penerima, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan dan PIC (person in charge) berbagai perusahaan tempat penerima BSU bekerja. Hal itu dilakukan guna memastikan karyawan/pekerja tersebut dan lokasi/kota tempat bekerja masing-masing.

Masyarakat bisa melakukan pengecekan informasi tersebut melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.idbsu.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi milik PT Pos yaitu pospay dengan memasukkan NIK e-KTP.

“Target penyaluran BSU hingga akhir November 2022. Kita optimistis bisa selesai lebih cepat dalam dua atau tiga minggu. PT Pos akan semakin menggencarkan publikasi mengenai pencairan BSU di Kantor Pos,” kata Hendrasari, Ketua Satgas Bansos PT Pos Indonesia (Persero).

BSU senilai Rp600 ribu diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, dengan syarat harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Penulis: Ahmad Fajar

(FRI)

SHARE