sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BSU Tahap VII via Pos Indonesia Disalurkan ke 3,6 Juta Pekerja, Ini Skemanya 

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
03/11/2022 13:27 WIB
Kemenaker menyalurkan BSU kepada para penerima yang tidak mempunyai rekening Himbara melalui PT Pos Indonesia.
BSU Tahap VII via Pos Indonesia Disalurkan ke 3,6 Juta Pekerja, Ini Skemanya  (Dok.MNC)
BSU Tahap VII via Pos Indonesia Disalurkan ke 3,6 Juta Pekerja, Ini Skemanya  (Dok.MNC)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para penerima yang tidak mempunyai rekening Himbara melalui PT Pos Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran tahap VII ini diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Ida Fauziah menjelaskan, skema penyaluran BSU melalui PT Pos ini memang berbeda dengan metode transfer langsung ke rekening penerima seperti yang dilakukan pada penyaluran tahap sebelumnya.

PT Pos nantinya akan mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi. Undangan tersebut bakal diberikan kepada perusahaan tempat penerima bekerja.

Sehingga penyalurannya mempunyai dua skema, yaitu secara kolektif di perusahaan, atau penerima ini mau mengambil langsung di kantor Pos. Adapun cara mengetahui pekerja menerima BSU melalui PT Pos Indonesia, para pekerja bisa melakukan pengecekan aplikasi Pospay.

"Kami berharap penyaluran BSU baik melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia ini dapat terselesaikan dalam waktu dekat," ujar Menaker Ida dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (2/11/2022). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement