IDXChannel - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan kerja, Haiyani Rumondang sudah memanggil Pemilik Waroeng SS (WSS) yang memotong gaji karyawannya karena mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU).
Haiyani menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Disnakertrans DIY, pihak Waroeng SS mencabut surat Direktur WSS perihal penyikapan BSU Personil WSS Indonesia, sehingga pengurangan gaji sebesar Rp300 ribu per bulan tidak jadi dilaksanakan bagi penerima BSU.
"Alhamdulilah Direktur WSS setelah diperiksa dan diberikan penjelasan, akhirnya secara sadar membatalkan rencana pengurangan upah bagi pekerja penerima BSU. Pimpinan WSS tidak akan melakukan pemotongan upah terhadap pekerja yang menerima BSU dari pemerintah,” kata Haiyani Rumondang melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (3/11/2022).
Haiyani menjelaskan, saat ini perusahaan sudah berkomitmen, dan bersepakat untuk tidak akan ada pemotongan gaji kepada karyawan yang menerima BSU dari pemerintah.
"Akhirnya Permasalahan ini telah diselesaikan dengan baik. Perusahaan telah memahami, sepakat, dan berkomitmen tidak akan ada pemotongan gaji bagi pekerja yang menerima BSU,” kata Haiyani.