Wamendagri Ingatkan Kepala Daerah, Cuti Bersama untuk Rakyat Bukan Pejabat
Kepala Daerah merupakan pelayan publik yang tanpa henti.
IDXChannel - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengingatkan seluruh kepala daerah untuk memahami terkait aturan cuti bersama. Dia menuturkan, cuti bersama berlaku untuk rakyat bukan pejabat.
"Kementerian Dalam Negeri meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memahami ini, menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bagi semua bahwa cuti bersama itu adalah untuk rakyat dan bukan untuk pejabat,” kata Bima Arya kepada wartawan Selasa (22/4/2025).
Hal itu disampaikan Bima Arya usai menyampaikan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin.
Dia mengingatkan, bahwa Kepala Daerah merupakan pelayan publik yang tanpa henti. Bima Arya juga menyebutkan kepala daerah wajib mengajukan izin jika ingin berpergian ke luar negeri atau luar kota. Pihaknya tak segan akan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan.
"Apabila kemudian ditemukan ada pelanggaran, maka Tim Inspektorat akan menindaklanjuti dan mendalami berdasarkan kesalahannya dan fakta-fakta tadi," ujar dia.
Sebelumnya, Bupati Indramayu, Lucky Hakim diberikan sanksi untuk menjalani pembelajaran selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sanksi itu diberikan atas kelalaiannya yang tidak mengajukan izin saat ke luar negeri.
Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan, dan paling tidak 1 hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar Bima Arya.
Bima mengatakan, sanksi tersebut akan mulai dilaksanakan pekan depan. Bima Arya menyampaikan nantinya Lucky Hakim harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian Dalam Negeri minimal satu hari dalam satu minggu.
(kunthi fahmar sandy)