Wamenkes Ungkap Kendala Kelas Rawat Inap Standar JKN Belum Bisa Diterapkan
Wamenkes, Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, dalam penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) tersebut memiliki 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit.
IDXChannel - Pemerintah berencana akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan akan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Penghapusan kelas tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, dalam penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) tersebut memiliki 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit.
Dia mengatakan, dari hasil survei dan uji coba di 2.531 rumah sakit Indonesia, yang dilakukan pihaknya terkait dengan kriteria tersebut masih terdapat tiga kriteria yang masih belum dipenuhi.
"Berdasarkan survei tersebut, kami evaluasi ternyata dari 12 kriteria, yang menjadi persoalan ada tiga kriteria. Dan sembilan kriteria lainnya menjadi optimal dan bisa diterapkan," kata Dante dalam Market Review IDXChannel, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Dante mengungkapkan, tiga kriteria tersebut belum bisa mencukupi 12 kriteria tersebut. Sebab, harus ada penambahan investasi pada rumah sakit tersebut.
Tiga kriteria tersebut yakni kamar mandi dalam ruangan, kamar mandi sesuai dengan standar (yang bisa digunakan disabilitas) aksesibilitas outlet oksigen.
"Jadi memang butuh beberapa yang ketiga ini adalah yang menyangkut pada investasi," katanya.
Meskipun dari 12 kriteria tersebut belum terpenuhi, kata dia, Kemenkes tetap akan melaksanakan penerapan KRIS. Nantinya, dari tiga kriteria tersebut akan menyusul. Hal ini dikarenakan penerapan dilakukan secara bertahap.
"Dan tetap akan kita sesuaikan kalau misalkan kita tidak menyanggupi 12 kriteria, maka sembilan kriteria itu akan tetapkan sembilan kriteria," katanya.
Adapun 12 kriteria ruang rawat inap yang harus dipenuhi untuk implementasi KRIS secara berurutan ialah sebagai berikut:
1. Bahan bangunan di RS tidak memiliki porositas tinggi
2. Ventilasi udara
3. Pencahayaan ruangan
4. Kelengkapan tempat tidur (minimal 2 stop kontak, ada nurse call)
5. Tenaga kesehatan satu orang per tempat tidur
6. Suhu ruangan di 20-26 derajat celcius dan kelembapan stabil
7. Pembagian ruang berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit dari infeksi, non infeksi, bersalin)
8. Kepadatan ruangan maksimal empat tempat tidur per ruang rawat, memiliki jarak 1,5 m antar tempat tidur, ukuran tempat tidur dapat disesuaikan
9. Tirai/partisi tempat tidur (jarak tirai 30 cm dari kantai panjang min 2 m, bahan tidak berpori)
10. Kamar mandi dalam ruangan
11. Kamar mandi sesuai dengan standar
12. Aksesibilitas outlet oksigen.
(YNA)