Warga DKI Punya Rumah di Luar Jakarta Diminta Segera Urus Pindah Domisili
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta warga DKI Jakarta yang memiliki rumah di luar Jakarta untuk segera mengurus pindah domilisi.
IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta warga DKI Jakarta yang memiliki rumah di luar Jakarta untuk segera mengurus pindah domilisi.
Sebab, nantinya nomor induk kependudukan (NIK) KTP warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta akan dinonaktifkan pada 12 April 2024 mendatang.
"Iya tentunya kan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 2011 tentang surat edaran dari Kementerian dan tentunya sesuai dengan kedisiplinan kita ya. Kalau saya sudah pindah ke daerah tertentu ya administrasi kependudukannya harus pindah," kata Heru kepada iNews Media Group, Jakarta, Minggu (24/3/2024) malam.
"Ada sekian ratus atau sekian ribu yang memang dia sudah lama pindah di daerah lain di luar Jakarta dan propertinya ada di luar Jakarta. Karena itu kita harus pemadanan data," sambungnya.
Dia menyebut hal tersebut penting dilakukan mengingat data kependudukan selalu berubah dan dinamis setiap saat. Lantas, Heru mencontohkan ada warga yang menggunakan KTP, namun alamat RT-nya sudah tidak ada penduduk karena telah menjadi gedung-gedung tinggi.
"Itu kan kita harus rapikan. Kenapa? Untuk dirinya sendiri misal mohon maaf terjadi sesuatu kecelakaan kita mau cari orangnya ke mana? Pemadanan data itu sangat diperlukan," ucapnya.
Oleh karena itu, langkah yang pertama yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah melakukan pengecekan di lapangan. Lalu dilanjutkan dengan cleansing data jika warga tersebut diketahui sudah tidak menetap di wilayah DKI Jakarta.
"Kita cleansing dan warga yang memang benar-benar pindah ke daerah dan tentunya sudah tercatat di sana memiliki properti yang di sana ya pindah. Mau tidak mau itu harus dilakukan karena setiap kebijakan pemerintah daerah khususnya DKI Jakarta sehingga kita bisa menghitung kebutuhan," tuturnya.
(YNA)