IDXChannel - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menunda penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta hingga Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024.
"Kita rencana pasca-Lebaran kita akan lakukan. Iya (sekitar tanggal 12 April)," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Ia menuturkan, penonaktifan NIK warga DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah memang lebih tepat dilakukan usai Lebaran hingga akhir 2024.
Selain itu, ia memastikan petugas Disdukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK. Sehingga, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal.