News

Yaqut Cholil Jadi Tersangka, Ketua PBNU Tegaskan Tak Akan Intervensi Proses Hukum

Rohman Wibowo 09/01/2026 17:37 WIB

Selaku ketua PBNU, Yahya juga memastikan bahwa organisasi tersebut tidak terlibat.

Yaqut Cholil Jadi Tersangka, Ketua PBNU Tegaskan Tak Akan Intervensi Proses Hukum. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Merespons penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf yang juga merupakan kakak Yaqut, mengatakan tidak akan mengintervensi proses hukum. 

Dia mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia, dan menekankan tidak akan ikut campur pada kasus dugaan korupsi yang menimpa adiknya. 

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Namun masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegas Yahya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/1/2026).

Selaku ketua PBNU, Yahya juga memastikan bahwa organisasi tersebut tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Eks Menag Yaqut. 

“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya.

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama sejak Kamis (8/1/2026) kemarin. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia menjalani dua kali pemeriksaan. 

“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Penahanan Yaqut sebagai tersangka, kata Budi, belum dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan. Ia meminta publik untuk menunggu. 

“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujarnya.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pemberian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi, di mana Kemenag membagi kuota tersebut sama rata. Yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 lagi untuk haji khusus. 

Padahal, sesuai aturan mestinya pembagian kuota tersebut dilakukan dengan skema 92 persen untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Sehingga jika dibagi sesuai aturan, mestinya haji reguler mendapat tambahan 18.400 kuota. 


(Nadya Kurnia)

SHARE