IDXChannel—Berapa gaji Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai menteri agama? Gaji dan tunjangan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 75/2000 dan Keputusan Presiden No. 68/2001.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa gaji pokok yang diterima seorang menteri adalah Rp5,04 juta per bulan. Sementara tunjangan jabatan yang diterima adalah Rp13,60 juta per bulan. Jika ditotal, tiap bulan Yaqut menerima Rp18,64 jutaan saat menjadi menteri.
Selain itu seorang menteri juga mendapat banyak fasilitas dari negara. Antara lain kendaraan dinas, rumah jabatan beserta pengemudinya, jaminan kesehatan, dan dana pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama jabatan.
Kemudian berdasarkan PP No. 50/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, Yaqut juga menerima beberapa jenis tunjangan, antara lain tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi PNS, dan tunjangan lain berdasarkan aturan perundang-undangan.
Seorang menteri juga menerima dana operasional untuk menunjang kegiataannya sebagai menteri, sehingga biaya operasional ini tidak terhitung dalam komponen gaji dan tunjangan menteri, juga tidak bisa dicairkan untuk digunakan secara pribadi.