Yaqut Cholil Qoumas terseret kasus korupsi kuota haji 2024, di mana Kementerian Agama saat itu membagi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi secara sama rata untuk kuota haji reguler dan haji khusus.
Sementara berdasarkan UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji reguler adalah 92 persen dan kuota haji khusus hanyalah 8 persen. Sehingga pembagian kuota tambahan itu harus mengacu pada ketentuan tersebut.
Jika mengacu UU No. 8/2019, maka kuota tambahan itu harusnya terbagi menjadi 18.400 kuota (92 persen) untuk haji reguler dan 1.600 kuota (8 persen) untuk haji khusus. Sebab pemberian kuota tambahan ini mestinya digunakan untuk mengurangi antrean haji reguler.
Kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji pada 2024 ini diprediksi mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam kasus tersebut, Yaqut dipanggil sebagai saksi selaku mantan menteri agama dan telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.
Itulah gaji Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai menteri agama.
(Nadya Kurnia)