IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas terkait kuota haji tambahan.
KPK mendalami apakah SK itu merupakan rancangan sendiri atau adanya keterlibatan orang lain.
SK yang dimaksud yakni Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit. Karena pada umumnya, pada jabatan setingkat Menteri, yang bersangkutan memang merancang sendiri atau SK itu sudah jadi?" kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (12/8/2025).
"Ada yang menyodorkan SK itu kepada yang bersangkutan kemudian ditandatangani," lanjutnya.
Asep melanjutkan, SK itu sudah melanggar dari ketentuan proporsional yang telah ditentukan. Menurut Asep, berdasarkan ketentuan yang ada proporsi untuk kuota haji reguler harusnya 92 persen dan sisanya untuk kuota haji khusus.
"Nah apakah ini (SK) usulan dari bottom (ke) up, dari bawah atau ini memang perintah dari top (ke) bottom. Ini yang sedang kita dalami," kata Asep.