IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH) bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lainnya, di antaranya Mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selakus bos travel haji dan umrah.
Pencegahan dilakukan dalam rangka pengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Pencegahan ini diterbitkan lantaran KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.