sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Mantan Menag Yaqut dan Bos Travel ke Luar Negeri

News editor Jonathan Simanjuntak
12/08/2025 20:08 WIB
KPK mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.
Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Mantan Menag Yaqut dan Bos Travel ke Luar Negeri (Foto: Jonathan Simanjuntak/iNews Media Group)
Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Mantan Menag Yaqut dan Bos Travel ke Luar Negeri (Foto: Jonathan Simanjuntak/iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH) bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lainnya, di antaranya Mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selakus bos travel haji dan umrah.

Pencegahan dilakukan dalam rangka pengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Pencegahan ini diterbitkan lantaran KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement