IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perhitungan sementara kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
"Di mana dalam perkara ini hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Budi menegaskan, jumlah ini masih dalam hitungan sementara. Angka kerugian itu berdasarkan hitungan internal Lembaga Antirasuah bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi," ujarnya.