sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kuota Haji Lebih dari Rp1 Triliun

News editor Nur Khabibi
11/08/2025 18:26 WIB
KPK mengungkapkan perhitungan sementara kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kuota Haji Lebih dari Rp1 Triliun. (Foto Istimewa)
KPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kuota Haji Lebih dari Rp1 Triliun. (Foto Istimewa)

"Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun," kata dia. 

Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih berada di tahap penyelidikan.

"Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Asep menjelaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan bahwa KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

"Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," ujar Asep.

Meski begitu, KPK baru menerbitkan sprindik umum yang diduga ada perbuatan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini artinya KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement