IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telusuri pengelolaan uang di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Hal ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Kami masih mendalami terkait pengelolaan uang dari umat yang nanti menjadi calon haji. Inilah yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (11/8/2025).
Budi menjelaskan, dalam penyelenggaraan ibadah haji, uang dari para calon haji reguler maupun khusus disetorkan dan dikelola oleh BPKH.
Setelah masuk ke periode pelaksanaan haji, kata dia, uang tersebut disetorkan oleh BPKH ke Kementerian Agama untuk yang haji reguler, dan ke agen penyelenggara haji untuk haji khusus.