“Dengan demikian, memang dibutuhkan keterangan dari pihak BPKH ini,” kata dia.
Untuk diketahui, KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Hal itu diumumkan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025).
KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Kemudian, KPK juga mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun pada Senin (11/8/2025).
(Nur Ichsan Yuniarto)