sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Mantan Menag Yaqut dan Bos Travel ke Luar Negeri

News editor Jonathan Simanjuntak
12/08/2025 20:08 WIB
KPK mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.
Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Mantan Menag Yaqut dan Bos Travel ke Luar Negeri (Foto: Jonathan Simanjuntak/iNews Media Group)
Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Mantan Menag Yaqut dan Bos Travel ke Luar Negeri (Foto: Jonathan Simanjuntak/iNews Media Group)

"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," kata dia.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement