IDXChannel—Berapa tunjangan keluarga pahlawan nasional? Keluarga pahlawan nasional yang baru saja diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Senin 10 November kemarin, akan mendapatkan tunjangan.
Pemberian tunjangan ini ditetapkan dalam Perpres No. 78/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
Adapun nominal tunjangan yang diberikan kepada keluarga pahlawan adalah Rp50 juta setiap tahunnya, besaran jumlah tunjangan ini tertuang dalam pasal 19 perpres tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh pada Senin kemarin. Penganugerahan itu dilakukan melalui upacara yang digelar di Istana Negara, dihadiri oleh keluarga pahlawan.
Kesepuluh tokoh tersebut berasal dari beragam daerah di Indonesia. Dua orang di antaranya adalah mantan presiden ke-2 H. M. Soeharto dan mantan presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.