IDXChannel—Harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, mantan menteri agama, mencapai Rp13,74 miliar pada akhir masa jabatannya pada 2024. Yaqut terseret kasus korupsi kuota haji 2024, dia dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi.
Lalu bagaimana rincian harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas pada masa akhir jabatannya sebagai menteri? Dari LHKPN yang dilaporkannya pada 20 Januari 2025, total harta kekayaannya mencapai Rp13,74 miliar.
Adapun rincian harta kekayaannya mencakup:
- 6 aset berupa tanah dan bangunan (Rembang & Jakarta Timur) Rp9,52 miliar
- 2 aset kendaraan bermotor (Maza & Toyota Alphard) Rp2,21 miliar
- Harta bergerak lainnya Rp220,75 juta
- Kas dan setara kas Rp2,59 miliar
- Utang Rp800 juta
Sehingga total harta kekayaannya adalah Rp13,74 miliar. Pada awal menjabat, harta kekayaannya tercatat mencapai Rp11,15 miliar. Artinya dalam lima tahun menjabat, hartanya bertambah Rp2 miliaran.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bernegosiasi dengan Kerajaan Arab Saudi dan menghasilkan kuota tambahan sebanyak 20.000 untuk mengatasi antrean haji reguler yang sangat panjang.
Sesuai UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pasal 64 ayat 2 telah diatur bahwa kuota untuk haji reguler adalah 92 persen dan kuota haji khusus adalah 8 persen.