Sesuai aturan tersebut, mestinya 20.000 kuota tambahan itu dibagi sesuai persentasenya, yakni 18.400 kuota (92 persen) untuk haji reguler dan 1.600 kuota (8 persen) untuk haji khusus, tetapi yang terjadi tidak demikian.
Pelanggaran dalam kasus ini terjadi ketika Kemenag membagi rata tambahan kuota tersebut. Masing-masing 10.000 kuota untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian kuota tambahan ini dapat melanggar UU No. 8/2019 karena melebihi batas 8 persen dari kuota haji khusus yang ditetapkan.
Kerugian negara akibat kasus korupsi ini diprediksi mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam kasus ini, Yaqut dipanggil sebagai saksi dan telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.
Itulah informasi singkat tentang harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas pada masa akhir jabatannya.
(Nadya Kurnia)