100 Ribu Jamaah Haji Indonesia Sudah Bayar Dam, Dibayar di Arab Saudi
Mayoritas jamaah menunaikan dam melalui Program Adahi di Arab Saudi.
IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat sebanyak 100.268 jamaah haji Indonesia telah menyelesaikan ketentuan dam melalui berbagai skema hingga saat ini.
Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha mengatakan, mayoritas jamaah menunaikan dam melalui Program Adahi di Arab Saudi.
“Berdasarkan data yang kami terima hingga saat ini, tercatat total 100.268 jamaah haji Indonesia telah menyelesaikan ketentuan dam melalui berbagai skema,” kata Ichsan Marsha dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (20/5/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 71.262 jamaah membayar dam melalui Program Adahi di Arab Saudi. Sementara 26.901 jamaah menyelesaikan dam di Indonesia dan 2.105 jamaah melaksanakan dam dengan berpuasa. Selain itu, sebanyak 821 jamaah memilih skema haji Ifrad sehingga tidak dikenakan kewajiban dam tamattu’.
Ichsan menyebut capaian tersebut menjadi catatan penting dalam penyelenggaraan haji tahun ini karena menunjukkan meningkatnya kesadaran jamaah dalam menjalankan ketentuan ibadah melalui mekanisme yang lebih tertata.
“Capaian ini menjadi catatan penting dalam penyelenggaraan haji tahun ini di mana pengelolaan dam yang semakin tertata menunjukkan meningkatnya kesadaran jamaah untuk melaksanakan ketentuan ibadahnya melalui mekanisme yang lebih jelas, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dia mengatakan, pemerintah menghormati perbedaan pandangan fikih di tengah masyarakat terkait pelaksanaan dam haji dan memberikan ruang bagi jamaah untuk menjalankan keyakinannya masing-masing.
“Dalam hal ini, Kementerian Haji dan Umrah menghormati keberagaman pandangan fikih yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan dam haji. Karena itu, pemerintah memberikan ruang yang luas bagi jamaah untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing,” katanya.
Bagi jamaah yang memilih pembayaran dam di Tanah Suci, pemerintah mendorong agar dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan Arab Saudi, yakni Program Adahi.
“Pemerintah mendorong agar pembayaran dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi, yakni melalui Program Adahi,” ujar Ichsan.
Kemenhaj juga mengingatkan jamaah agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pembayaran dam di luar jalur resmi karena berpotensi merugikan.
“Kami mengimbau seluruh jamaah agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan pembayaran dam di luar jalur resmi, apalagi dengan informasi yang tidak jelas tanpa bukti atau tanpa kepastian pelaksanaan,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)