SYARIAH

15 Lembaga Sertifikasi Halal Australia Ajukan Kerja Sama dengan Kemenag

Nur Ichsan Yuniarto 21/07/2023 14:30 WIB

Sebanyak 15 lembaga sertifikasi halal Australia ajukan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

Sebanyak 15 lembaga sertifikasi halal Australia ajukan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag

IDXChannel - Sebanyak 15 lembaga sertifikasi halal Australia ajukan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa penilaian tersebut dilakukan atas pengajuan akreditasi dan saling berketerimaan (accreditation and mutual recognition and acceptance) sejumlah lembaga tersebut.

"Untuk Australia, ada 15 Lembaga Sertifikasi Halal di Australia yang telah mengajukan permohonan kerja sama kepada BPJPH. Kami mulai di Sydney, Brisbane, dan Melbourne," kata Muhammad Aqil dilansir dari laman Kemenag, Jumat (21/7/2023).

Dia menambahkan, namun pihaknya hanya melakukan penilaian terhadap delapan lembaga. Adapun kedelapan LHLN Australia yang dinilai dalam asesmen tersebut yakni; Supreme Islamic Council of Halal Meat Australia, Global Australian Halal Certification, Australian Halal Development & Accreditation.

Kemudian Global Halal Trade Centre, National Halal Accreditation Services Australia, National Halal Authority, Islamic Coordinating Council of Victoria, dan Australian Halal Authority & Advisers.

Aqil yang memimpin langsung kunjungan kerja tim penilai tersebut juga didampingi oleh Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal BPJPH Abdul Syakur.

"Kami berharap proses asesmen kedelapan lembaga ini dapat berjalan dengan lancar. Proses ini sangat penting bagi kedua negara dalam melangsungkan kerja sama ke depan khususnya dalam pengembangan industri dan perdagangan produk halal antar kedua negara," kata dia.

Aqil juga mengapresiasi antusiasme lembaga halal di Australia yang sangat ingin menjalin kerja sama dengan Indonesia.

"Sinergi Jaminan Produk Halal secara timbal balik perlu dipercepat dan dilaksanakan sesuai regulasi agar dapat memberikan keuntungan dan kebermanfaatan bagi kedua negara," katanya.

SHARE