IDXChannel - Empat Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) asal Jepang mengajukan permohonan jaminan produk halal ke Kementerian Agama (Kemenag).
"Saat ini terdapat empat LHLN dari Jepang yang telah mengajukan permohonan kerja sama Jaminan Produk Halal dengan pemerintah Indonesia melalui BPJPH," Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, seperti dikutip dalam laman resmi Kemenag, Kamis (13/7/2023).
Aqil menambahkan, keempatnya yakni Japan Islamic Trust (JIT), Japan Muslim Association (JMA), Muslim Profesional Japan Association, dan Japan Halal Association (NPO). Meski begitu, dari empat hanya baru dua yang siap diasesmen untuk mengantongi akreditasi.
"Dua di antaranya yakni JIT dan JMA telah siap diasesmen untuk mendapatkan akreditasi. Ini yang akan kita asesmen saat ini," kata dia.
Lebih lanjut Aqil mengatakan, akreditasi LHLN itu dilakukan unntuk saling mengakui dan keberterimaan sertifikasi halal melalui Mutual Recognition Agreement (MRA).