Dengan adanya saling pengakuan sertifikat halal ini maka memudahkan aktivitas perdagangan produk halal kedua negara.
"Jika kesepakatan saling pengakuan ini sudah terjalin, maka antara kedua negara tidak ada lagi hambatan dalam perdagangan produk halal. Sehingga sertifikat halal dari Jepang otomatis diakui di Indonesia, begitu juga sebaliknya," kata Aqil.