SYARIAH

4.000 Haji Furoda Gagal Berangkat, DPR Usulkan Regulasi Khusus

Kiswondari Pawiro 08/07/2022 09:47 WIB

Komisi VIII DPR RI ikut menyoroti kasus jamaah haji furoda yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Wakil Rakyat pun mendorong adanya regulasi khusus.

4.000 Haji Furoda Gagal Berangkat, DPR Usulkan Regulasi Khusus (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi VIII DPR RI ikut menyoroti kasus jamaah haji furoda yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Wakil Rakyat pun mendorong adanya regulasi khusus.

Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mengaku kecewa dengan ulah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menarik pungutan dari jemaah haji furoda. Bahkan, sebelum ada kepastian penerbitan visa mujamalah dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia.  

Menurut dia, visa mujamalah untuk haji furoda sebenarnya sangat spekulatif sejak dari sumbernya, sehingga tindakan PIHK yang memungut biaya dari jemaah haji furoda sebelum ada kepastian berangkat patut disesalkan.

“Semestinya mereka tidak boleh menjanjikan apalagi sampai menarik biaya sepeser pun dari jemaah sampai visa itu terbit,” kata Bukhori dalam keterangan pers, dikutip Jumat (8/7/2022).  

Bukhori mendukung pembentukan regulasi yang lebih memadai untuk mengelola jemaah haji dengan visa mujamalah atau haji furoda ini. “Ke depan, harus ada aturan lebih jelas supaya ada kepastian bagi jemaah haji furoda dan ada keterukuran kerja bagi PIHK atau agen travel yang memfasilitasi jemaah haji dengan visa mujamalah,” usulnya.

Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah I itu menambahkan, regulasi yang lebih jelas untuk mengatur jemaah haji furoda diperlukan mengingat penyelenggaraan haji melalui jalur ini kerap menjadi momok karena sifatnya yang spekulatif.

“Karena itu spekulasi yang tidak bisa diukur atau diteropong ini terus menerus menjadi hantu bagi mereka yang akan menunaikan ibadah haji dengan jalur cepat sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih jelas,” tandas politisi PKS ini.

Sebelumnya, Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) memperkirakan lebih dari 4.000 jemaah haji furoda tidak bisa berangkat ke Arab Saudi akibat persoalan visa. Adapun, Kementerian Agama (Kemenag) tidak memiliki kewenangan mengelola jemaah haji dengan visa mujamalah atau haji furoda.

Sejauh ini, pemerintah hanya berwenang mengelola keberangkatan dan pelayanan jemaah dengan visa haji kuota Indonesia, yang meliputi haji reguler dan haji khusus.

Adapun, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) Pasal 18 ayat (2) dan (3) menyebut bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK. PIHK sebagai penanggung jawab wajib melaporkan kegiatannya tersebut kepada Menteri Agama (Menag).

(FRI)

SHARE