SYARIAH

Ada Fatwa Haram 'Manusia Silver,' Ini Kata MUI Pusat

Widya Michella 29/12/2022 21:15 WIB

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh menanggapi fatwa haram terhadap manusia silver yang dikeluarkan MUI Sumut.

Ada Fatwa Haram 'Manusia Silver,' Ini Kata MUI Pusat. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh menanggapi fatwa haram terhadap manusia silver yang dikeluarkan MUI Provinsi Sumatera Utara (Sumut).  

Dia mengatakan, pada prinsipnya sebagai makhluk sosial, manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, keamanan dan juga memastikan situasi sosial selalu kondusif.

Lalu hal-hal terkait aktivitas yang berdampak pada ketidaktertiban sosial, misalnya menghalangi jalan, menghalangi mobilitas orang, mencorat-mencoret di tempat publik, mencorat-mencoret tubuh tidak pada tempatnya itu dinilai Niam juga mengganggu ketertiban. 

Di mana ketertiban itu tidak hanya terkait publik, tetapi ketertiban pada personal yang berdampak publik juga perlu ditertibkan. 

"Prinsip muamalah boleh, asal tak ganggu orang, atau mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Tapi kalau menganggu aktivitas sosial menjadi terlarang hukumnya haram jadinya," kata Niam saat ditemui wartawan di Jakarta MUI pusat, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Niam menjelaskan, fatwa tersebut dapat menjadi jawaban atas masalah yang muncul dan sangat terkait dengan kondisi faktual saat ini. Sebab, pembuatan fatwa bersifat kondisional dan kekinian mengikuti perkembangan zaman. 

Namun dia mengatakan, pengecatan badan untuk atraksi maupun seni tak diharamkan. Sebab, memiliki nilai dan tak menggangu ketertiban masyarakat.

"Kalau di tempat yang lain dianggap sebagai sesuatu yang biasa, kemudian itu diterima sebagai value. Atau misalnya manusia silver untuk kepentingan atraksi misalnya, kan berbeda hukumnya manusia silver yang ganggu jalanan," ujarnya.

"Tapi kalau dia menjalankan aktivitas untuk di jalanan, kemudian secara umum yamg kita kenal dia ganggu ketertiban itu terlarang di manapun. Makanya harus dilihat kondisi faktual, enggak bisa di generalisasi," papar Niam.

Oleh karena itu, dia meminta kepada pemerintah khususnya dinas sosial (dinsos) untuk dapat menyelesaikan fenomena manusia silver. Sebab, kemunculannya semakin banyak tak hanya di kota-kota besar, manusia silver ini mengecat tubuhnya untuk meminta-minta.

"Ya ditertibkan, ini problem sosial. Makanya bukan hanya sekadar fatwa tapi dinsos menyelesaikan masalah sosial itu," tuturnya.

Sebagai informasi, pada ijtima ulama Komisi Fatwa se-Sumut yang digelar selama dua hari sejak 25 dan 26 November 2022 ada delapan fatwa hukum yang dikeluarkan.

Hasil ijtima menyebutkan, perbuatan mengemis sebagai profesi tidak sesuai syariat. Apalagi manusia silver mewarnai tubuhnya sebagai bentuk penganiayaan yang akan berdampak buruk pada kesehatan.

"Menunjukkan aurat kepada umum dan mengganggu ketertiban umum," katanya. 

(FAY)

SHARE