Ada Kuota untuk 1 Juta UMKM, Simak Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis dari BPJPH
Layanan ini telah dibuka sejak Januari 2024. Adapun kuota pelayanan Sehati tahun ini mencapai 1 juta pelaku usaha.
IDXChannel—Bagaimana cara daftar sertifikasi halal gratis? Melalui Kementerian Agama, pemerintah kembali menggelar layanan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro.
Layanan ini telah dibuka sejak Januari 2024. Adapun kuota pelayanan Sehati tahun ini mencapai 1 juta pelaku usaha. Pendanaan layanan gratis ini berasal dari anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Untuk mendaftarkan unit usaha pada layanan gratis ini, pelaku usaha dapat mengakses laman resmi BPJPH ataupun aplikasi PUSAKA Superapps yang dapat diunduh di Playstore dan App Store.
Adapun syarat untuk mengikuti program sertifikasi halal gratis ini antara lain:
- Skala usaha rumahan (bukan pabrik)
- Menggunakan peralatan produksi sederhana (industri rumahan)
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki surat izin edar
- Memiliki laba kotor maksimal Rp500 juta per tahun
- Produk dagangan harus bersifat halal mulai dari pembuatan, bahan, dan pengemasan
- Jika menggunakan pengawet, hanya menggunakan satu metode pengawetan
Jika usaha sudah memenuhi persyaratan, pelaku usaha dapat memulai proses pengajuan sertifikasi halal gratis dengan cara sebagai berikut:
- Buka laman ptsp.halal.go.id
- Buka akun SIHALAL untuk akses masuk
- Buat permohonan sertifikat halal
- Pilih pendaftaran self declare
- Isi data-data yang diminta website dengan benar
- Proses akan berlanjut ke verifikasi oleh BPJPH, sidang fatwa MUI
- Jika sudah selesai, sertifikat dapat diunduh melalui SIHALAL
Itulah penjelasan singkat tentang cara daftar sertifikasi halal gratis dari Kementerian Agama. (NKK)