Ada Wacana Peleburan BPKH ke Kemenhaj, Menteri Haji dan Umrah: Keputusan di DPR
Peleburan BPKH ke Kementerian Haji dan Umrah tergantung dari keputusan lembaga legislatif.
IDXChannel - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf telah mendengar adanya gagasan untuk meleburkan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) ke Kementerian Haji dan Umrah.
Meski begitu, Gus Irfan, sapaan akrabnya, peleburan BPKH ke Kementerian Haji dan Umrah tergantung dari keputusan lembaga legislatif.
"Memang ada beberapa pemikiran untuk penyatuan (BPKH) ke Kemenhaj. Tapi lagi-lagi keputusan ada di teman-teman DPR," ujaf Gus Irfan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Saat disinggung perihal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Gus Irfan menegaskan, pihaknya tak terlibat dalam proses pembahasan tersebut.
"Kami tidak dalam proses. Tapi mudah-mudahan pengelolaan keuangan haji, apapun keputusan DPR nanti ya kita pasti jalanin," ujar Gus Irfan.
Sekadar informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji pada Rabu (5/11/2025).
Anggota Baleg sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII, Abidin Fikri menjelaskan, penyusunan revisi RUU Perubahan atas UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji ini telah dilaksanakan oleh Panja Komisi VIII DPR RI.
"Terdapat 33 Pasal yang berubah, 6 Pasal tambahan baru, serta 27 Pasal tetap," kata Fikri dalam Rapat Pleno Pengusul Atas Pengharmonisasian Tentang Konsepsi Pengelolaan Keuangan Haji.
Ia menjelaskan, revisi itu didasari lantaran BPKH dianggap belum optimal dalam melaksanakan tugas yakni, mengelola keuangan haji.
"BPKH saat ini belum optimal dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam mengelola keuangan haji khususnya dalam mengoptimalkan nilai manfaat termasuk mekanisme distribusi nilai manfaat bagi para jamaah yang dianggap tidak memenuhi unsur keadilan dan proporsionalitas," katanya.
(kunthi fahmar sandy)