Adakah Ketentuan Berat Sapi Kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2022? Ini Penjelasannya
Adakah ketentuan berat sapi kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2022? Banyak orang mempertanyakan hal ini seiring dengan kenaikan harga hewan untuk kurban.
IDXChannel – Adakah ketentuan berat sapi kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2022? Banyak orang mempertanyakan hal ini lantaran harga sapi dan hewan kurban lainnya selalu berkorelasi dengan berat sapi tersebut. Apalagi, di tengah maraknya penyakit mulut dan kuku ternak (PMK), harga hewan kurban pun meningkat drastis.
Namun, apakah ada ketentuan khusus mengenai syarat berat sapi yang akan digunakan untuk berkurban? Bagaimana sebenarnya syarat hewan ternak yang digunakan untuk berkurban? Yuk, simak penjelasan lengkapnya dalam ulasan IDXChannel berikut ini!
Ketentuan Berat Sapi Kurban untuk Idul Adha 2022
Kurban atau Qurban berasal dari Bahasa Arab yang berarti mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan kurban. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam memilih sapi untuk hewan kurban apalagi di tengah maraknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku Ternak (PMK) yang kini melanda ternak di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memberikan sejumlah ketentuan sapi kurban sebagai berikut.
1. Hewan Kurban Sah
Jika hewan kurban terkena PMK, MUI memberikan ketentuan bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah untuk dijadikan hewan kurban. Gejala klinis PMK ini seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.
2. Hewan Kurban Tidak Sah
Jika hewan terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban. Gejala klinis PMK kategori berat ini meliputi lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan sangat kurus.
3. Hewan Kurban Dianggap Sedekah
Hewan kurban akan dianggap sedekah apabila hewan tersebut terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat namun sembuh dalam waktu yang dibolehkan berkurban yakni 10-13 Dzulhijjah. Jika demikian, maka hewan tersebut tidak bisa dijadikan hewan kurban dan dianggap sedekah.
Merujuk pada beberapa syarat tersebut, tidak ada ketentuan berat sapi dalam syarat sah kurban. Beberapa syarat sah kurban justru menitik beratkan pada beberapa ketentuan sebagai berikut.
- Sapi telah berumur dua tahun tahun sempurna dan memasuki tahun ketiga.
- Domba telah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun kedua.
- Kambing telah berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
- Hewan tersebut disembelih pada Hari Raya Idul Adha dan hari Tasyri’ yakni pada 11,12,13 Dzulhijjah.
- Hewan dalam kondisi sehat di mana matanya tidak buta, telinganya tidak terpotong, kakinya tidak pincang, tanduknya sempurna, ekornya tidak terpotong, tidak sakit, tidak berkudis, dan tidak sedang hamil atau menyusui.
Panduan Kurban dari MUI untuk Mencegah Penyebaran PMK
- Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban harus memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
- Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/ atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
- Umat Islam yang menjadi panitia kurban dan tenaga kesehatan hendaknya mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
- Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun diwakilkan; berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
- Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
- Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan daging segar atau daging olahan.
- Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
- Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu, pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
- Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
- Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.
Itulah ulasan IDXChannel mengenai ada tidaknya ketentuan berat sapi kurban untuk perayaan Hari Raya Idul Adha. Sebaliknya, ketentuan bagi sapi kurban berdasarkan anjuran Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan pada usia dan kondisi kesehatan sapi apakah sudah mencapai syarat atau belum. Semoga bermanfaat!