Intip Dalil Patungan Kurban Sapi yang Mencerahkan Hari Anda

IDXChannel - Dalil patungan kurban sapi masih menjadi perdebatan. Ada yang mengatakan boleh, namun ada pula yang mengharamkan.
Karena itu lewat artikel ini, penjelasan dalil patungan kurban sapi kian tercerahkan dan tentunya menambah informasi Anda.
Lalu apa saja dalil patungan kurban sapi? Yuk intip penjelasan yang berhasil kami himpun dari berbagai sumber.
Dalam riwayat Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menyebutkan, ulama berbeda pendapat mengenai hukum berkurban.
Ulama madzhab Syafi’i dan Maliki menghukuminya sunnah muakkadah.
Sementara madzhab Hanafi mewajibkan kurban bagi orang mampu serta menetap, dan tidak wajib bagi musafir.
Terlepas dari perdebatan keduanya, mayoritas ulama sangat menganjurkan berkurban.
Karena itu, di samping pelakunya mendapatkan pahala, kurban juga memiliki implikasi sosial.
Sebab, hampir di seluruh daerah di Indonesia, pengurus masjid atau yayasan keagamaan berusaha semaksimal mungkin mencari para donatur yang ingin berkurban.
Dalam rangka meraih banyak donatur, panitia kurban juga mempermudah jalannya.
Berkurban tidak harus sendiri, tetapi juga boleh patungan. Terutama untuk kurban sapi, kebanyakan masyarakat tidak mampu membelinya sendiri.
Mereka biasanya patungan beberapa orang untuk membelinya.