sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Dalil Patungan Kurban Sapi yang Mencerahkan Hari Anda

Syariah editor Mohammad Yan Yusuf
23/06/2022 10:38 WIB
Dalil patungan kurban sapi masih menjadi perdebatan. Ada yang mengatakan boleh, namun ada pula yang mengharamkan.
Intip Dalil Patungan Kurban Sapi yang Mencerahkan Hari Anda. (Foto : MNC Media)
Intip Dalil Patungan Kurban Sapi yang Mencerahkan Hari Anda. (Foto : MNC Media)

Dalil Kurban

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. 

Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan adalah tujuh orang.

Disisi lain ia menegaskan patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan, sebab seekor kambing hanya mewakili satu orang yang berkurban. 

Ibnu Qudamah menuliskan: 

 وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya: Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.

Sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, menurut Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu Umar yang tidak membolehkannya. 

Ahmad bin Hanbal mengatakan: Kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.

Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi. 

Intip Dalil Patungan Kurban Sapi yang Mencerahkan Hari Anda. (Foto : MNC Media)

Dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari keluarganya maupun orang lain.

An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan:

 يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

Artinya: Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement