sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Dalil Patungan Kurban Sapi yang Mencerahkan Hari Anda

Syariah editor Mohammad Yan Yusuf
23/06/2022 10:38 WIB
Dalil patungan kurban sapi masih menjadi perdebatan. Ada yang mengatakan boleh, namun ada pula yang mengharamkan.
Intip Dalil Patungan Kurban Sapi yang Mencerahkan Hari Anda. (Foto : MNC Media)
Intip Dalil Patungan Kurban Sapi yang Mencerahkan Hari Anda. (Foto : MNC Media)

Kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:

 كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya: Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan. (HR Al-Hakim).

Selain itu, Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan sebagai berikut:

 كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya: Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang. (HR Muslim).

Dari beberapa pendapat di atas, serta didukung oleh hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa patungan untuk membeli sapi yang akan dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari tujuh orang.

Hal ini dikhususkan untuk sapi dan unta saja, sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban.

Itulah penjelasan dalil patungan kurban sapi. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement