Apa itu Giro Syariah dan Jenis-Jenisnya?
Dalam perbankan, apa itu giro syariah?
IDXChannel – Dalam perbankan, apa itu giro syariah? Giro syariah merupakan salah satu produk perbankan syariah yang termasuk dalam kategori tabungan atau funding (penghimpunan dana).
Berbeda dengan produk tabungan dan tabungan biasa, giro digunakan untuk pembayaran non-tunai dan mengharuskan pembayaran dilakukan dengan bilyet giro, cek, atau perintah pembayaran lainnya. Namun perbedaannya dengan giro konvesnional adalah giro syariah merupakan pengaturan transaksi yang sesuai dengan prinsip agama Islam.
Untuk lebih jelasnya, yuk simak penjelasannya!
Apa itu Giro Syariah?
Giro syariah merupakan produk simpanan atau koleksi yang tidak melanggar prinsip Islam. Produk perbankan ini dapat dimiliki oleh nasabah perorangan maupun non perorangan seperti yayasan, instansi pemerintah, dan korporasi.
Namun, baik rekening giro syariah maupun rekening giro konvesnional lebih umum digunakan oleh pemilik usaha, yayasan, atau badan hukum lainnya untuk melakukan berbagai transaksi keuangan.
Jenis-Jenis Giro Syariah
Jenis giro syariah dibedakan menurut kepemilikannya yakni perseorangan, yayasan, perusahaan, atau instansi pemerintah.
1. Perorangan
Hanya satu orang yang menerbitkan rekening giro jenis ini dan digunakan untuk keperluan pribadi saja.
2. Lembaga yayasan
Lembaga yayasan menggunakan instrumen keuangan syariah ini untuk memproses transaksi amal. Biasanya, hanya ketua yang dapat menerbitkan dan menandatangani nota giro tersebut.
3. Badan usaha
Giro dengan prinsip syariah menjadi pilihan bagi para pengusaha yang ingin menerapkan prinsip syariah dalam bertransaksi non-tunai dengan mitra usaha.
4. Badan pemerintah
Pemerintah dan lembaga Islam biasanya menggunakan produk ini untuk bertransaksi sesuai prinsip syariah dan menghindari riba.
Itulah penjelasan mengenai apa itu giro syariah dan juga jenis-jenisnya. (SNP)