sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa yang Dimaksud dengan Bilyet Giro? Bukan Cek, Pahami Syarat, dan Ketentuannya

Banking editor Kurnia Nadya
09/01/2024 13:54 WIB
Bilyet Giro merupakan mekanisme pemindahbukuan dana, berupa surat perintah yang dibuat nasabah dan ditujukan kepada bank.
Apa yang Dimaksud dengan Bilyet Giro? Bukan Cek, Pahami Syarat dan Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
Apa yang Dimaksud dengan Bilyet Giro? Bukan Cek, Pahami Syarat dan Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelApa yang dimaksud dengan bilyet giro? Menurut Bank Indonesia, bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekeningnya kepada rekening penerima. 

Bilyet giro juga dapat diartikan sebagai mekanisme pembayaran atau pencairan uang yang berlaku pada rekening giro. Contoh visualisasinya, nasabah A di bank B meminta pihak bank untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening nasabah C. 

Transaksi dengan bilyet giro mempermudah nasabah yang perlu memindahbukukan atau mengirimkan uang dalam nominal besar. Seperti yang diketahui, perbankan menerapkan limit transfer untuk transaksi via ATM, mobile banking, dan internet banking. 

Menurut aturan bank sentral, bilyet giro hanyalah surat perintah dari nasabah ke bank, bukanlah surat berharga. Penarik atau pengirim dana, harus memenuhi persyaratan formal bilyet giro. Penarik wajib menyediakan dana yang cukup, dan penarik harus menginformasikan pada bank jika bilyet giro diblokir. 

Apa saja syarat transaksi dengan bilyet giro? Melansir CIMB Niaga (9/1), berikut adalah syarat-syarat bilyet giro:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement