Apa Itu Musyarakat dalam Sistem Perbankan Syariah? Penjelasan, Rukun, dan Jenisnya
Akad musyarakat umumnya digunakan oleh perbankan syariah dalam pelayanan pembiayaan modal usaha atau pembelian aset berupa rumah.
IDXChannel—Apa itu musyarakah dalam sistem perbankan syariah? Secara sederhana, musyarakah adalah kesepakatan kerja sama antara dua pihak untuk membangun usaha dengan penggabungan modal, lalu keuntungan dan risikonya ditanggung bersama.
Dalam Standar Produk Buku 1: Musyarakat yang diterbitkan OJK, musyarakat didefinisikan sebagai akad pembiayaan perbankan syariah dengan prinsip profit-loss sharing, dengan penyatuan modal semua pihak dengan tujuan memiliki aset dan membangun usaha.
Keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan usaha akan dibagi sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati dalam akad. Begitu pula jika risiko terjadi, maka kerugian akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Akad musyarakah dalam sistem perbankan syariah, boleh diartikan sebagai bentuk kerja sama antara pihak bank dan nasabahnya dalam pembiayaan usaha, dengan ketentuan pembagian keuntungan dan risiko sesuai kesepakatan.
Pada pelaksanaannya di Indonesia, hukum musyarakat perbankan syariah telah mendapatkan ketentuan dari Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000, yang mempertimbangkan bahwa:
‘Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kelancaran usaha masyarakat, diperlukan bantuan dari pihak lain. Nilai kebersamaan dan keadlian dalam musyarakah menjadi keunggulan dalam sistemnya.’
Dalam musyarakah, bank memfasilitasi pemenuhan sebagian permodalan nasabah untuk menjalankan usaha—bisa juga untuk membeli aset—yang disepakati. Nasabah akan mengelola usaha, sementara bank akan berperan sebagai mitra dan konsultan.
Apa Itu Musyarakat dalam Sistem Perbankan Syariah: Rukun dan Jenisnya
Mengutip CIMB Niaga (12/1), berikut ini adalah rukun akad musrayakah:
- Ada subjek akad
- Ada proyek atau usaha
- Ada modal
- Kesepakatan/ijab
- Nisbah bagi hasil
Mengutip OCBC NISP, pihak yang berakad atau subjek akad, harus memenuhi kriteria yang mencakup: cakap hukum, kompeten, mempunyai dana dan pekerjaan, memiliki wewenangan untuk mengelola aset, tidak boleh menginvestasikan dana untuk pribadi, punya hak untuk mengatur aset musyarakah.
Sementara objek akad terdiri dari modal dan objek kerja. Modal harus berbentuk uang tunai atau aset yang dapat dinilai dengan uang. Modal juga tidak boleh dijadikan jaminan ataupun dipinjamkan ke pihak lain.
Sedangkan objek kerja (usaha/proyek) yang dimaksud haruslah atas nama pribadi atau mitra. Proporsi pekerjaan tidak mesti sama besar, yang pasti pihak yang mengerjakan lebih banyak berhak memperoleh tambahan keuntungan.
Persentase pembagian keuntungan dan kerugian juga harus diketahui oleh semua pihak yang terlibat. Ada dua jenis akad musyarakah, yakni syirkah uqud dan syirkah amlak.
Syirkah uqud merupakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan harta untuk bisnis. Sementara syirkah amlak tidak terjadi karena kesepakatan, tapi karena keinginan untuk memiliki harta bersama. Tiap-tiap syirkah memiliki beberapa jenis, dengan rincian sebagai berikut:
Syirkah Uqud
- Al In’an: antara dua pihak/lebih yang bekerja sama menyetor modal dalam jumlah yang berbeda, lalu membagi keuntungan sesuai besaran modal masing-masing
- A’mal/Abdan: kerja sama antara dua orang dalam profesi sama untuk mengerjakan proyek, masing-masing akan berkontribusi dalam bentuk keahlian, lalu keuntungan dibagi rata
- Mufawadah: kerja sama antara dua pihak yang menyetorkan modal sama besar untuk dikelola, lalu untung-rugi dibagi rata
- Wujuh: kolaborasi antara pemilik dana dengan pihak lain yang memiliki kredibilitas, keuntungan akan dibagi berdasarkan hasil negosiasi
Syirkah Amlak
- Ikhtiyariyah: terjadi atas kehendak masing-masing pihak yang bekerja sama
- Ijbariyah: terjadi secara otomatis karena kondisi tertentu, misalnya karena pembagian warisan
Dalam perbankan syariah, akad musrayakah dapat dilihat pada produk pembiayaan modal kerja. Bank akan berperan selaku pemberi modal, yang sebelumnya akan menaksir kelayakan bisnis sebelum memberikan pembiayaan. Lalu bank akan melihat perkembangan bisnis secara berkala.
Produk lain dalam perbankan syariah yang menggunakan musyarakah adalah pembiayaan kepemilikan rumah, di mana bank dan nasabah menggabungkan modal untuk memiliki aset berupa rumah.
Nasabah lantas mengganti modal dari bank sekaligus memberikan bagi hasilnya (nisbah) dari pembiayaan modal untuk pembelian aset tersebut. Sebab aset tersebut dibeli sebagai hak milik nasabah.
Itulah penjelasan tentang apa itu musyarakah dalam sistem perbankan syariah yang perlu diketahui. (NKK)