IDXChannel—Secara sederhana, akad mudharabah adalah perjanjian kerja sama antara pemilik modal dan pengelola modal untuk melakukan suatu usaha, dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Dilansir dari IAINKudus.ac.id (28/7), pihak pemilik modal disebut shahibul mal, sementara pengelola modal disebut mudharib. Dalam akad ini, kerugian finansial yang mungkin terjadi bakal ditanggung pemilik modal kecuali jika kerugian itu diakibatkan oleh kecurangan pihak pengelola.
Dalam ekonomi syariah, terdapat hukum yang mengatur transaksi dan kerja sama usaha. Akad mudharabah adalah salah satunya. Contoh penerapan perjanjian ini dapat dilihat pada praktek bisnis perbankan syariah.
Contoh produk perbankan syariah yang menggunakan prinsip akad mudharabah adalah penghimpunan dana pihak ketiga (tabungan, deposito) dan pembiayaan atau penyaluran pinjaman.
Kendati produk tabungan dan pembiayaan memiliki cara kerja dan fungsi yang berbeda, asas transaksinya mesti terlaksana dengan akad mudharabah. Oleh sebab itulah, siapa pihak yang disebut pemilik modal atau shahibul mal bisa berubah tergantung jenis produknya.