Berikut ini adalah penjelasannya:
Ada Pemilik dan Pengelola Modal
Harus ada dua belah pihak dalam akad ini, yakni shahibul mal dan mudharib. Keduanya harus memenuhi kriteria, yaitu: sudah dewasa (>18 tahun), tidak terganggu kejiwaannya atau hilang ingatan, tidak dalam pengampunan, tidak dilarang oleh undang-undang.
Ijab Qabul
Syarat ijab qabulnya adalah kedua belah pihak harus secara eksplisit menyebutkan tujuan akad, penerimaan dan penawaran modal dilakukan bersamaan dengan pembuatan kontrak, dan akad harus dibuat salinannya secara tertulis, atau dengan cara-cara modern lainnya.
Modal
Dalam akad mudharabah, modal yang tersedia harus memenuhi kriteria juga, yakni harus diketahui jenis berikut jumlahnya oleh kedua belah pihak, modal harus berbentuk uang atau barang yang bisa diukur atau ditakar nilainya, modal bukanlah piutang, dan saat diserahkan, modal diterima langsung oleh mudharib.
Keuntungan
Akad mudharabah juga mengatur pembagian keuntungan yang dihasilkan dari usaha yang dikelola mudharib. Syaratnya antara lain: harus diperuntukkan bagi kedua belah pihak, jumlahnya harus diketahui dengan jelas oleh kedua pihak, persentasenya harus dituangkan dalam kontrak secara tegas.
Contoh penulisan persentase keuntungan dalam kontrak misalnya, lewat klausul tertulis bahwa shahibul mal akan mendapatkan keuntungan sebesar sekian persen dari keuntungan yang dihasilkan.