Perlu diingat, keempat rukun tersebut harus dipenuhi baik oleh shahibul mal dan mudharib. Jika tidak, maka akad tersebut dianggap tidak sah.
Dari jenis transaksi yang kerap terjadi antara pelaku usaha, ada dua jenis mudharabah yang kini berlaku, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyah. Keduanya diperuntukkan dengan jenis transaksi yang berbeda.
Dalam mudharabah mutlaqah, pemilik modal tidak menentukan jenis usaha yang dijalankan oleh mudharib, sehingga usaha yang terlaksana atas kesepekatan adalah murni ide dan inisiatif dari mudharib.
Pada perbankan syariah, produk yang menggunakan prinsip ini adalah tabungan dan deposito. Di mana nasabah selaku shahibul mal tidak mensyaratkan apa pun kepada bank terkait pengelolaan dana yang dititipkan kepada bank. Sehingga bank bisa mengelola dana itu secara bebas.
Sementara dalam mudharabah muqayyah, shahibul mal berhak menentukan jenis usaha yang akan dimodalinya, sehingga mudharib hanya perlu mengelola dananya saja. Perbankan syariah memiliki produk simpanan dan pembiayaan yang menggunakan prinsip mudharabah jenis ini.