Dalam pembiayaan mudharabah, misalnya, tentu pihak pemilik modal adalah perbankan, sementara nasabah adalah pihak yang disebut mudharib atau pihak pengelola modal. Sebaliknya, dalam penghimpunan dana mudharabah, justru nasabah-lah yang menjadi shahibul mal.
Intinya, akad mudharabah mengatur asas landasan kerja sama antara kedua belah pihak, terlepas siapa pemilik modal dalam perjanjian tersebut. Tujuannya, tentu saja untuk menjamin kejujuran dan keadilan dalam transaksi tersebut.
Lantas, bagaimana tata pelaksanaan dan syarat yang harus dipenuhi dalam perjanjian dengan akad mudharabah?
Akad Mudharabah Adalah: Jenis-Jenis dan Ketentuan Pelaksanaannya
Dalam perjanjian kerja sama, Islam mengatur rukun—atau ketentuan—yang harus dipenuhi agar kesepakatan tersebut sah. Sama halnya dengan ibadah lima waktu, puasa, dan bersuci yang memiliki rukunnya sendiri-sendiri.
Dilansir dari ocbcnisp.com (28/7), terdapat empat rukun yang harus dipenuhi dalam akad tersebut. Keempat rukun ini mengatur ihwal kesepakatan bagi hasil, modal, ijab qabul, dan pihak-pihak yang terlibat.