IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Agama dalam mendorong peningkatan pengelolaan dana haji yang terdapat di perbankan syariah.
Hal tersebut dilakukan melalui pertukaran informasi secara berkala. "Selanjutnya, OJK juga terus memantau kinerja dan pelaksanaan tata kelola dari bank syariah yang menjadi mitra Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji, sehingga bank syariah yang menjadi mitra tersebut dapat tetap memenuhi kriteria yang telah ditetapkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis Senin (24/11/2025).
Penetapan target pertumbuhan bisnis bank syariah juga wajib memperhatikan pemenuhan POJK No.22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang tentunya berlaku juga pada produk-produk tabungan haji pada perbankan syariah.
POJK tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi dan layanan yang diberikan sesuai dengan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.
Dia memaparkan, penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji merupakan langkah positif yang memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat untuk menunaikan salah satu rukun Islam.