IDXChannel—Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bagi hasil dalam bank syariah dilaksanakan dengan akad mudharabah. Akad ini mengatur perjanjian kerja sama antara pemilik harta dengan pengelola harta.
Dalam hal pembiayaan, pemilik harta atau modal adalah Lembaga Keuangan Syariah (bank syariah), sementara pengelola harta adalah nasabah. Pengelolaan yang dimaksud di atas adalah pemanfaatan modal untuk usaha produktif.
Dilansir dari UII.ac.id (11/8), mudharabah sendiri diartikan sebagai perjanjian usaha antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola), di mana penyedia modal memberikan seluruh dana yang diperlukan pihak pengelola untuk melakukan usaha.
Keuntungan dari usaha ini akan dibagi dalam bentuk nisbah (bagi hasil) sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak saat akad ditandatangani. Jika terjadi kerugian yang bukan disebabkan oleh penyelewengan dari pengelola, maka pemilik modal akan menanggung rugi.
Beban kerugian yang ditanggung bisa berupa manajerial skill, waktu, atupun hilangnya nisbah keuntungan yang akan diperoleh.