Pada praktiknya, bank syariah bisa memberikan dana 100% untuk nasabah yang membutuhkan dananya. Berapa lama jangka waktu usaha, tata cara pengembalian dana pinjaman, sekaligus pembagian keuntungan diatur dalam perjanjian dan kesepakatan kedua belah pihak.
Pelaksanaan prinsip ini dilandasi dan diperkuat oleh Surat Al-Baqarah ayat 283 dan Al-Maaidah ayat 1. Perlu diketahui, ada dua jenis mudharabah, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyah.
Mudharabah mutlaqah adalah akad perjanjian untuk kerja sama di mana shahibul maal memberikan kebebasan penuh kepada mudharib untuk menggunakan dana atau modal pinjaman untuk dikelola sebaik-baiknya.
Sementara dalam akad muqayyah, pemilik modal menentukan syarat dan pembatasan dalam pengelolaan dana tersebut. Bisa disimpulkan, dalam akad mutlaqah, perjanjiannya dibuat untuk mengatur pinjaman di mana pemilik modal membebaskan pengelola untuk memanfaatkan modal.
Sementara pada akad muqayyah justru sebaliknya, perjanjian dibuat untuk mengatur pinjaman modal yang pengelolaannya diatur dan disyaratkan sang pemilik modal.
Demikianlan ulasan tentang pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bagi hasil dalam bank syariah. (NKK)