IDXChannel—Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bagi hasil dalam bank syariah dilaksanakan dengan akad mudharabah. Akad ini mengatur perjanjian kerja sama antara pemilik harta dengan pengelola harta.
Dalam hal pembiayaan, pemilik harta atau modal adalah Lembaga Keuangan Syariah (bank syariah), sementara pengelola harta adalah nasabah. Pengelolaan yang dimaksud di atas adalah pemanfaatan modal untuk usaha produktif.
Dilansir dari UII.ac.id (11/8), mudharabah sendiri diartikan sebagai perjanjian usaha antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola), di mana penyedia modal memberikan seluruh dana yang diperlukan pihak pengelola untuk melakukan usaha.
Keuntungan dari usaha ini akan dibagi dalam bentuk nisbah (bagi hasil) sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak saat akad ditandatangani. Jika terjadi kerugian yang bukan disebabkan oleh penyelewengan dari pengelola, maka pemilik modal akan menanggung rugi.
Beban kerugian yang ditanggung bisa berupa manajerial skill, waktu, atupun hilangnya nisbah keuntungan yang akan diperoleh.
Pada praktiknya, bank syariah bisa memberikan dana 100% untuk nasabah yang membutuhkan dananya. Berapa lama jangka waktu usaha, tata cara pengembalian dana pinjaman, sekaligus pembagian keuntungan diatur dalam perjanjian dan kesepakatan kedua belah pihak.
Pelaksanaan prinsip ini dilandasi dan diperkuat oleh Surat Al-Baqarah ayat 283 dan Al-Maaidah ayat 1. Perlu diketahui, ada dua jenis mudharabah, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyah.
Mudharabah mutlaqah adalah akad perjanjian untuk kerja sama di mana shahibul maal memberikan kebebasan penuh kepada mudharib untuk menggunakan dana atau modal pinjaman untuk dikelola sebaik-baiknya.
Sementara dalam akad muqayyah, pemilik modal menentukan syarat dan pembatasan dalam pengelolaan dana tersebut. Bisa disimpulkan, dalam akad mutlaqah, perjanjiannya dibuat untuk mengatur pinjaman di mana pemilik modal membebaskan pengelola untuk memanfaatkan modal.
Sementara pada akad muqayyah justru sebaliknya, perjanjian dibuat untuk mengatur pinjaman modal yang pengelolaannya diatur dan disyaratkan sang pemilik modal.
Demikianlan ulasan tentang pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bagi hasil dalam bank syariah. (NKK)