SYARIAH

Apa Itu Qiradh? Ini Persamaan dan Perbedaannya dengan Akad Mudharabah

Kurnia Nadya 06/12/2024 17:43 WIB

Qiradh adalah istilah lain untuk mudharabah. Namun istilah qiradh umum digunakan oleh mazhab syafi’i dan maliki.

Apa Itu Qiradh? Ini Persamaan dan Perbedaannya dengan Akad Mudharabah. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apa itu qiradh? Qiradh adalah bentuk kerja sama antara pengelola (mudharib) dan pemilik modal (rabbul mal) tanpa beban bunga, dengan pembagian keuntungan yang sebelumnya telah disepakati bersama. 

Qiradh adalah istilah lain untuk mudharabah. Namun istilah qiradh umum digunakan oleh mazhab syafi’i dan maliki, sementara istilah mudharabah digunakan oleh mazbah hanafi, hambali, dan zaidiyah. 

Jadi secara prinsip, qiradh dan mudharabah adalah sama, yang membedakannya hanyalah kalangan mazhab mana yang menggunakannya. 

Melansir Alami Sharia (6/12), qiradh berasal dari ‘al-qardhu’ yang berarti potongan, berasal dari si pemilik modal yang memotong sebagian hartanya untuk diperdagangan dan memperoleh keuntungan. 

Dalam hukum ekonomi Islam, qiradh berarti kontrak antara pemilik modal dengan pengelola untuk membuat kerja sama, yang nantinya kedua belah pihak akan membagi hasil keuntungan yang didapat. 

Dalam praktiknya, pengelola atau mudharib menggunakan keahliannya untuk mengelola modal milik rabbul mal. Sementara persentase keuntungan dijelaskan secara detail di awal perjanjian, termasuk kerugian yang akan ditanggung oleh rabbul mal selama tidak ada kelalaian dari mudharib. 

Pada masanya, qiradh adalah pemberian modal usaha dalam bentuk harta kepada individu atau kelompok. Saat ini, perbankan syariah di Indonesia lebih sering menggunakan istilah mudharabah untuk merujuk pada akad perjanjian kerja sama ini.

Hukum qiradh adalah mubah atau boleh. Rasulullah SAW sendiri pernah menjalankan akad qiradh dengan Siti Khadijah (sebelum menikah) untuk berdagang ke Syam. Khadijah berperan sebagai pemilik modal dan Rasul sebagai pengelola modal. 

Berikut ini adalah rukun-rukun yang harus terpenuhi dalam akad qiradh: 

Perjanjian tertulis dalam akad qiradh tidak wajib dipenuhi, tetapi akan lebih baik jika dilakukan untuk menghindari potensi kesalahpahaman di kemudian hari. Demikian juga dengan keberadaan saksi, sifatnya tidak wajib dipenuhi. 

Sementara syarat yang harus dipenuhi agar kerja sama berjalan lancar dan sah antara lain: 

Dalam akad qiradh, kerugian akan menjadi tanggungan pemilik modal selama tidak ada kelalaian dari pihak pengelola. Namun jika kerugian berasal dari kelalaian pengelola, maka kerugian harus ditanggung pengelola. 

Itulah penjelasan singkat tentang apa itu qiradh


(Nadya Kurnia)

SHARE