IDXChannel—Pengertian akad wakalah adalah salah satu jenis kesepakatan perjanjian antara dua pihak, di mana salah satu melimpahkan kuasa kepada yang lainnya untuk mengerjakan suatu pekerjaan yang dapat dilimpahkan.
Menurut Fatwa DSN No. 10/DSN-MUI/IV/2000, wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak ke pihak dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Sementara menurut AAOIFI Sharia Standard, wakalah adalah tindakan satu pihak mendelegasikan ke pihak lain untuk bertindak atas namanya terkait subjek yang didelegasikan.
Akad wakalah adalah salah satu kesepakatan perjanjian yang kerap digunakan sebagai dasar layanan dan produk perbankan syariah. Konsep wakalah sering dipakai dalam beragam transaksi antara dua pihak atau lebih.
Wakalah berasal dari bahasa Arab yang berarti ‘perwakilan.’ Sederhananya, wakalah adalah perjanjian di mana pihak pemberi kuasa, memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa untuk mengerjakan sesuatu.
Contoh sederhana akad wakalah dalam keseharian adalah ketika orang tua memberi kuasa kepada Anda untuk mengurus pajak kendaraan, atau ketika Anda memberi kuasa kepada orang lain untuk menjual barang dengan bagi hasil yang sudah disepakati sebelumnya.